Tanggal Registrasi | : | 25-08-2014 |
No. Perkara | : | 80/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal 27 ayat (1) huruf e Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf e tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan Pasal a quo hanyan menyebutkan "Pengadilan Pajak" sehingga mengakibatkan hak atas dana Bea Masuk (BM) yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan dunia usaha uang sudah membayar Bea Masuk akan tetapi karena suatu Putusan pengadilan umum baik perdata maupun pidana tidak termasuk dalam syarat pengembalian Bea Masuk. Maka hak untuk mendapatkan kembali dana atas sejumlah Bea Masuk yang sudah terlanjur dibayarkan menjadi hilang. Hal ini tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungann dan kepastian hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430