Tanggal Registrasi | : | 16-09-2014 |
No. Perkara | : | 94/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 327 dan Pasal 376 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C ayat (1), (2), Pasal 22E ayat (1), (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 327 dan Pasal 376 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo tidak memberikan persamaan hak untuk dipilih menjadi ketua DPRD di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota secara demokratis, karena ketentuan a quo terbukti bertentangan bertentangan dengan hak setiap orang untuk mendapatkan kebebasan dari perlakuan yang tidak bersifat diskriminatif. Dalam penegakan tidak boleh ada sedikit pun sebuah aturan hukum yang tidak memiliki nilai kepastian, keadilan dan manfaat, sehingga melanggar atau merugikan hak konstitusional warga negara. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430