Tanggal Registrasi | : | 20-08-2014 |
No. Perkara | : | 79/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian formil dan materiil Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 71 huruf , Pasal 72, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 170 ayat (5), Pasal 171 ayat (1), Pasal 174 ayat (1), (4), (5), Pasal 224 ayat (5), Pasal 249 huruf b, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252 ayat (4), Pasal 276 ayat (1), Pasal 281, Pasal 305, dan Pasal 307 ayat (2) huruf d |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan telah bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas manfaat dan asas keadilan sehingga tidak mampu mewujudkan tercapainya tujuan hukum. Oleh karena itu menurut para Pemohon permohonan uji formil dan materiil ini membutikan bahwa UU MD3 dalam prosedur pembentukannya tidak sesuai dengan UUD 1945 dan materi muatannya bertentangan dengan UUD 1945 yaitu kewenangan untuk dapat mengajukan RUU, kewenangan ikut membahas RUU, dan DPD sebagai lembaga perwakilan sebagaimana diatur dalam Pasal 22C, 22D dan 22F UUD 1945 |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430