Tanggal Registrasi | : | 16-09-2014 |
No. Perkara | : | 93/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 376 ayat (2) s.d. ayat (9), Pasal 377 ayat (6) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan tentang pemilihan pimpinan DPRD kabupaten/kota yang didasarkan pada perolehan kursi terbanyak sebagaimana terdapat dalam pasal-pasal a quo telah melanggar prinsip persamaan dan perlakuan yang adil dan baik dalam hukum maupun pemerintahan, ketentuan pasal-pasal a qu juga telah membeda-bedakan para anggota DPRD, yaitu hanya anggota DPRD yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak yang berhak duduk sebagai pimpinan DPRD kabupaten/kota. Padahal setiap anggota DPRD seharusnya memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dalam hal ini untuk memilih dan dipilih sebagai pimpinan anggota DPRD kabupate/kota. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430