Tanggal Registrasi | : | 29-10-2014 |
No. Perkara | : | 92/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 6 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) frasa "Berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar", menurut para Pemohon sudah tidak relevan lagi saat ini jika tidak diartikan "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan 12 tahun" karena telah menghalangi masyarakat usia sekolah mendapatkan pendidikan yang layak untuk dapat mengembangkan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya melalui pendidikan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430