Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-09-2014
No. Perkara : 91/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal 45A ayat (2) huruf b Bartentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 45A ayat (1) huruf b sepanjang frasa "perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon frasa a quo menjadi persoalan bagi pencari keadilan menjadi carut marut, karena masyarakat pada umumnya menggunakan KUHAP sebagai pedoman, sementara lembaga peradilan menggunaka UU NO. 5 Tahun 2004 tentang MA, hal ini telah menimbulkan dualisme hukum dan ketidakpastian hukum yang berakibat frasa a quo inkonstitusional.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: