Tanggal Registrasi | : | 11-09-2014 |
No. Perkara | : | 91/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal 45A ayat (2) huruf b Bartentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 45A ayat (1) huruf b sepanjang frasa "perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon frasa a quo menjadi persoalan bagi pencari keadilan menjadi carut marut, karena masyarakat pada umumnya menggunakan KUHAP sebagai pedoman, sementara lembaga peradilan menggunaka UU NO. 5 Tahun 2004 tentang MA, hal ini telah menimbulkan dualisme hukum dan ketidakpastian hukum yang berakibat frasa a quo inkonstitusional. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430