Tanggal Registrasi | : | 03-01-2013 |
No. Perkara | : | 3/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 18 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional Pemohon khususnya pemaknaan kata "segera", waktunya tidak pasti dan merata bagi WNI, sehingga tidak menjamin kepastian hukum yang membuat WNI diperlakukan tidak sama di depan hukum (diskriminasi) karena penerapan kata "segera" dalam ketentuan tersebut ada yang dilakukan beberapa jam setelah penangkapan dilakukan, ada yang diterapkan 1 (satu) hari, 2 (dua) hari hingga 1 (satu) minggu setelah penangkapan dilakukan. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430