Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-01-2013
No. Perkara : 3/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 18 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional Pemohon khususnya pemaknaan kata "segera", waktunya tidak pasti dan merata bagi WNI, sehingga tidak menjamin kepastian hukum yang membuat WNI diperlakukan tidak sama di depan hukum (diskriminasi) karena penerapan kata "segera" dalam ketentuan tersebut ada yang dilakukan beberapa jam setelah penangkapan dilakukan, ada yang diterapkan 1 (satu) hari, 2 (dua) hari hingga 1 (satu) minggu setelah penangkapan dilakukan.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: