Tanggal Registrasi | : | 15-08-2014 |
No. Perkara | : | 77/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1). Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dibebankannya kepada Pemohon untuk membuktikan asal-usul harta kekayaan Pemohon yang tidak ada kaitannya dengan perbuatan pidana yang korupsi, serta tidak adanya batas, tidak terbatas, harta kekayaan mana saja yang harus dibuktikan asal-usulnya, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai jaminan perlindungan atas hukum yang adi terhadap diri Pemohon, serta melanggar hak asasi Pemohon untuk mendapat perlindungan atas harta bendanya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430