Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-08-2014
No. Perkara : 77/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1). Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dibebankannya kepada Pemohon untuk membuktikan asal-usul harta kekayaan Pemohon yang tidak ada kaitannya dengan perbuatan pidana yang korupsi, serta tidak adanya batas, tidak terbatas, harta kekayaan mana saja yang harus dibuktikan asal-usulnya, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai jaminan perlindungan atas hukum yang adi terhadap diri Pemohon, serta melanggar hak asasi Pemohon untuk mendapat perlindungan atas harta bendanya.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: