Tanggal Registrasi | : | 11-08-2014 |
No. Perkara | : | 74/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan Pasal a quo terlihat dengan jelas bahwa batas "usia anak" khususnya anak perempuan secara a contrario tidak seragam, serta secara faktual dan aktual telah menimbulkan situasi ketidakpastian hukum mengenai batas usia anak di Indonesia. Demikian juga batas usia wanita untuk menikah dalam UU a quo sudah tidak sesuai lagi dalam pengaturannya terutama dalam melindungi hak-hak anak, khususnya anak perempuan, sehingga semakin jelas adanya ketidakpastian hukum dalam upaya melindungi hak-hak anak. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430