Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-08-2014
No. Perkara : 74/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan Pasal a quo terlihat dengan jelas bahwa batas "usia anak" khususnya anak perempuan secara a contrario tidak seragam, serta secara faktual dan aktual telah menimbulkan situasi ketidakpastian hukum mengenai batas usia anak di Indonesia. Demikian juga batas usia wanita untuk menikah dalam UU a quo sudah tidak sesuai lagi dalam pengaturannya terutama dalam melindungi hak-hak anak, khususnya anak perempuan, sehingga semakin jelas adanya ketidakpastian hukum dalam upaya melindungi hak-hak anak.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan