Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-08-2014
No. Perkara : 74/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan Pasal a quo terlihat dengan jelas bahwa batas "usia anak" khususnya anak perempuan secara a contrario tidak seragam, serta secara faktual dan aktual telah menimbulkan situasi ketidakpastian hukum mengenai batas usia anak di Indonesia. Demikian juga batas usia wanita untuk menikah dalam UU a quo sudah tidak sesuai lagi dalam pengaturannya terutama dalam melindungi hak-hak anak, khususnya anak perempuan, sehingga semakin jelas adanya ketidakpastian hukum dalam upaya melindungi hak-hak anak.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: