Tanggal Registrasi | : | 06-08-2014 |
No. Perkara | : | 72/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 66 ayat (1), (3), dan (4) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (1), (3), dan (4) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan a quo mengatur substansi yang sama persis dengan Pasal UU yang lama. Pergantian "baju" atau "organ" yang memberikan persetujuan tidak menghilangkan persamaan substansi kedua aturan tersebut yaitu tentang "memberi persetujuan untuk pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris", yang sama-sama membatasi kewenangan Hakim, JPU dan Penyidik untuk penegakkan hukum, bahkan terkesan seolah-olah kewenangan tersebut berada di bawah kewenangan Majelis Kehormatan Notaris, karena hanya dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris-lah Hakim, JPU, dan Penyidik dapat berwenang. Hal tersebut tidak memberikan persamaan kedudukan dalam hukum dan perlindungan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta bertentangan dengan UUD 1945 |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430