Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-08-2014
No. Perkara : 72/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 66 ayat (1), (3), (4) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo mengatur substansi yang sama persis dengan pasal UU yang lama. Pergantian "baju" atau "Organ" yang memberikan persetujuan adalah tidak menghilangkan persamaan substansi kedua aturan tersebut yaitu tentang "memberi persetujuan untuk pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris", yang sama-sama membatasi kewenangan Hakim, JPU, dan penyidik, untuk penegakkan hukum, bahkan terkesan seolah-olah kewenangan tersebut berada di bawah kewenangan Majelis Kehormatan Notaris, karena hanya dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris-lah, Hakim, JPU, dan penyidik dapat berwenang. Hal tersebut tidak memberikan persamaan kedudukan dalam hukum dan perlindungan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta bertentangan dengan UUD 1945.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: