Tanggal Registrasi | : | 23-07-2014 |
No. Perkara | : | 71/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 taentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 189 UU No. 8 Tahun 2008 dan Pasal 1 angka 34, Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan (5), Pasal 18A ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pasal-pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan pengaturannya serta normanya saling bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Peliknya masalah tata ruang daerah serta tumpang tindihnya kewenangan di Pemerintah Pusat dalam proses penataan ruang di daerah-daerah. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430