Tanggal Registrasi | : | 22-07-2014 |
No. Perkara | : | 70/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian formil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) dan (4), Pasal 8 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan (2), Pasal 38 ayat (2) dan (5), Pasal 50 ayat (3) huruf g, Pasal 66 ayat (1), (2), dan (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan (5), Pasal 18A ayat (1) dan (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon kewenangan menangani urusan pemerintahan di bidang kehutanan bukanlah kewenangan Pemerintah Pusat melainkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Mengingat sebagian besar hutan berada di wilayah kabupaten yang tersebar di seluruh Indonesia, maka untuk tetap menjaga tegaknya NKRI, pengaturan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan seharusnya dilakukan secara adil, proporsional, dan mengandung kepastian hukum. Hal ini menjadi tidak adanya kepastian hukum yakni hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang merupakan konsekwensi dari diakuinya asas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430