Tanggal Registrasi | : | 02-07-2014 |
No. Perkara | : | 63/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Bertentangan dengan pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo secara nyata membatasi bahwa hanya boleh ada satu organisasi Notaris dalam hal ini Ikatan Notaris Indonesia. Dalam rangka peningkatan kualitas profesi Notaris dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat seharusnya Pemerintah tidak memaksakan pada satu wadah tunggal organisasi Notaris, namun seharusnya lebih memberikan kesempatan kepada organisasi notaris lainnya untuk menjadi wadah organisasi notaris yang tetap diakui oleh Pemerintah dan tetap tunduk kepada sifat organisasi yang bebas dan mandiri. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430