Tanggal Registrasi | : | 02-07-2014 |
No. Perkara | : | 62/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Pasal 142 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2), Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 142 ayat (2) tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para pemohon (penyandang Tuna Netra) ketentuan pasal a quo harus kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan umum legislatif pada tahun 2014, akibat tidak adanya kejelasan alat bantu sebagaimana dimaksud pasal a quo. Dalam pasal a quo menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam oleh lembaga negara penyelenggara pemilu,dukungan perlengkapan dan perangkat pemilu tidak secara konkrit disebutkan untuk mendukung disabilitas khususnya tuna netra dalam dalam memenuhin hak pilihnya yakni templte, Braile, sehingga perangkat dan perelengkapan pemilu untuk tuna netra tidak sesuai dengan kebutuhan yang paling prinsip. Seharusnya disabilitas tuna netra mendapatkan perlindungan yang menjamin hak suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam melaksanakan kedaulatannya. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430