Tanggal Registrasi | : | 02-07-2014 |
No. Perkara | : | 61/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara. Pasal 3 ayat (1) huruf g Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), (5), (6), dan (7) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal a quo tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dalam pasal a quo tidak dicantumkannya kata-kata dan/ atau kalimat sebagian Kec. Lolofitu Moi, masyarakat ke 5 Desa tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kab. Nias kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumut dan Pemerintah Pusat cq Mendagri. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430