Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-07-2014
No. Perkara : 61/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara. Pasal 3 ayat (1) huruf g Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), (5), (6), dan (7) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal a quo tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dalam pasal a quo tidak dicantumkannya kata-kata dan/ atau kalimat sebagian Kec. Lolofitu Moi, masyarakat ke 5 Desa tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kab. Nias kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumut dan Pemerintah Pusat cq Mendagri.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan