Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-07-2014
No. Perkara : 61/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara. Pasal 3 ayat (1) huruf g Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), (5), (6), dan (7) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal a quo tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dalam pasal a quo tidak dicantumkannya kata-kata dan/ atau kalimat sebagian Kec. Lolofitu Moi, masyarakat ke 5 Desa tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kab. Nias kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumut dan Pemerintah Pusat cq Mendagri.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: