Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 24-06-2014
No. Perkara : 54/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 huruf c, Pasal 34 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 dan Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2004 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23G ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena ketentuan pasal-pasal a quo telah secara menimbulkan kepastian hukum, dimana seseorang bisa dengan mudah didakwa melakukan kerugian negara/daerah dalam persidangan yang didasarkan pada keterangan ahli yang diragukan obyektivitasnya. Atas dasar hal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para Pemohon, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: