Tanggal Registrasi | : | 24-06-2014 |
No. Perkara | : | 54/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 huruf c, Pasal 34 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 dan Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2004 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23G ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena ketentuan pasal-pasal a quo telah secara menimbulkan kepastian hukum, dimana seseorang bisa dengan mudah didakwa melakukan kerugian negara/daerah dalam persidangan yang didasarkan pada keterangan ahli yang diragukan obyektivitasnya. Atas dasar hal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para Pemohon, sehingga bertentangan dengan UUD 1945. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430