Tanggal Registrasi | : | 16-07-2014 |
No. Perkara | : | 69/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 141 s.d 156 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa pasal-pasal a quo telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon sistem Rekapitulasi suara berjenjang telah menghilangkan substansi dari pemilihan umum yaitu melanggar asas kepastian hukum, melanggar prinsip anggaran yang bertanggungjawab, melanggar hak memperoleh informasi, hak untuk bebas dari ancaman serta secara keseluruhan telah menodai nilai demokrasi serta menghalangi atau mengganggu kelancaran pelaksanaan hak tertinggi rakyat. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430