Tanggal Registrasi | : | 13-06-2014 |
No. Perkara | : | 52/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 6 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 7 ayat (1) dan (2). Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 7 ayat (1) dan (2), menurut para Pemohon adanya pembatasan pengaturan tentang siapa itu pejabat negara sebagaimana diatur dalam pasal a quo jelas telah menimbulkan adanya kerugian kontitusional berupa munculnya diskriminasi terhadap WNI yang menjadi pejabat negara. Jika ketentuan pasal a quo tidak menjelaskan secara gamblang dan rinci maka kata "pejabat negara" dapat menimbulkan multitafsir dalam implementasinya sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430