Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-06-2014
No. Perkara : 52/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 6 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 7 ayat (1) dan (2). Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 7 ayat (1) dan (2), menurut para Pemohon adanya pembatasan pengaturan tentang siapa itu pejabat negara sebagaimana diatur dalam pasal a quo jelas telah menimbulkan adanya kerugian kontitusional berupa munculnya diskriminasi terhadap WNI yang menjadi pejabat negara. Jika ketentuan pasal a quo tidak menjelaskan secara gamblang dan rinci maka kata "pejabat negara" dapat menimbulkan multitafsir dalam implementasinya sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: