Tanggal Registrasi | : | 13-06-2014 |
No. Perkara | : | 51/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 159 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 159 ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketidakpastian terhadap aturan tentang penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden tentu akan mengganggu penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan adil bagi seluruh pihak. Ketidakpastian terhadap regulasi ini juga berpotensi menimbulkan gangguan penyelenggaraan dimana pihak yang kalah dalam Pemilu 9 Juli 2014 nanti akan menuntut dilaksanakannya pemilu putaran kedua dan pihak yang menang akan menuntut agar pemilu cukup dilaksanakan hanya satu putaran. Ketentuan pasal a quo jelas-jelas telah secara faktual menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430