Tanggal Registrasi | : | 12-06-2014 |
No. Perkara | : | 50/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 159 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (3) dan (4), Pasal 28D ayat (1),Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28J ayat (1) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 159tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena ketentuan pasal a quo menimbulkan ketidakpastian tafsir akibat ketidakjelasan target penerapannya yaitu "apakah pada jumlah Pasangan Calon pada Pemilu Presidendan Wakil Presiden dengan dua pasangan Capres-Cawapres atau lebih dari dua Capres-Cawapres", dikaitkan dengan situasi tahun 2014 dengan hanya dua pasangan calon, sebab memaknai Pasal 6A ayat (3) dan (4) konstruksi hukumnya adalah lebih dari 2 (dua) pasangangan calon. Oleh karena itu realitas politik dan hukum ini segera diberikan makna yang pasti oleh MK agar Pasal 159 ayat (1) sejalan dengan pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430