Tanggal Registrasi | : | 16-07-2014 |
No. Perkara | : | 68/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal tersebut menurut para Pemohon tidak memenuhi hak atas persamaan di hadapan hukum, karena di dalam pelaksanaannya menimbulkan berbagai macam interpretasi sehingga menyebabkan perbedaan perlakuan antara satu warga negara dengan warga negara lainnya. Permasalahan mengenai ketidakjelasan perkawinan beda agama dan kepercayaan tidak hanya terjadi dalam level perundang-undangan, namun juga dapat pada tingkat implementasi, yang dapat ditemui dalam berbagai penetapan hakim. Ada hakim yang menyatakan bahwa perkawinan beda agama dan kepercayaan dapat dilakukan, namun ada pula yang menyatakan tidak boleh dilakukan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum semakin jelas terlihat dengan mencermati penafsiran umum mengenai perkawinan beda agama dan kepercayaan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430