Tanggal Registrasi | : | 02-05-2014 |
No. Perkara | : | 49/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 5, huruf p, Pasal 6 angka 1, angka 2, angka 3, Pasal 7 angka 1, angka 2, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, Pasal 11 angka 1, angka 2, Pasal 13 angka 1,angka 2, angka 3, Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), (2), (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan (5) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo hanya mengakomodir Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Partai Politik tertentu pengingkaran terhadap kebersamaan kedudukan rakyat di dalam hukum dan pemerintahan serta adanya diskriminasi terhadap rakyat, seharusnya pemilu presiden dan wakil presiden memberi kesempatan kepada calon presiden dan wakil presiden independen agar terimplamentasi bentuk dan kedaulatan Negara Indonesia sebagia negara hukum bukan sebagai negara politik yang hanya mengangkat seorang pemilik banyak uang untuk membeli suara rakyat. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430