Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-07-2014
No. Perkara : 67/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 77 huruf a Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 77 huruf a tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Menurut Pemohon norma pasal a quo rumusannya sangat tegas dan mengakibatkan Pemohon kehilangan jaminan untuk memperoleh kepastian hukum yang adil, Pemohon sebagai terlapor dalam perkara pidana telah diperlakukan secara diskriminatif dan tidak ada persamaan antara Pelapor dan Terlapor dalam hukum. Pasal a quo telah membatasi hak Pemohon selaku terlapor untuk mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum Penegak Hukum (Penyidik dan JPU) terutama dalam melakukan penangkapan termohon secara tidak sah, melakukan penyitaan secara tidak sah serta melakukan penggeledahan secara tidak sah.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan