Tanggal Registrasi | : | 02-05-2014 |
No. Perkara | : | 48/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 5 huruf o Bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1), (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 5 huruf o tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo menutup hak dan peluang WNI untuk menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta menutup hak WNI untuk dapat menentukan pilihannya terhadap pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang berusia dibawah 35 tahun. Hal ini jelas menurut Pemohon tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430