Tanggal Registrasi | : | 28-04-2014 |
No. Perkara | : | 47/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28i ayat (2), Pasal 22A UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon keberlakuan pasal a quo menghilangkan jaminan kepastian perlindungan hukum yang adil dan jaminan kepastian persamaan kedudukan dihadapan hukum. Keberlakuan pasal a quo menyebabkan penghasilan/imbalan yang diterima oleh BUT perusahaan pelayanan luar negeri dari Pemohon atas jasa yang disediakan BUT dikategorikan sebagai Jasa lain, dan karenanya Pemohon harus menanggung beban pajak penghasilan dengan tarif yang lebih besar dari yang seharusnya dibayar oleh perusahaan jasa pelayaran yang sesungguhnya tunduk pada ketentuan pasal 15 UU Pajak Penghasilan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430