Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-06-2014
No. Perkara : 58/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 54 Bertentangan dengan Pasal 28G UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal-pasal a quo adanya unsur paksaan di bawah ancaman dan telah melegalitas secara hukum perbuatan, kegiatan, aktivitas, kewenangan dan fungsi serta pungutan terhadap rakyat dari Lembaga PPIN dan Konsuil serta Dirjen ESDM dalam hal mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi. Dan pada kenyataannya lembaga tersebut dalam melakukan kegiatan telah memungut biaya pemeriksaan ke masyarakat yang besaran Nillai Tarif pungutannya tergantung daya listrik kebutuhan masyarakat. Adapun tarif dari pungutannya tanpa didasari hukum yang jelas, dan sangat memberatkan masyarakat
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: