Tanggal Registrasi | : | 26-06-2014 |
No. Perkara | : | 58/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 54 Bertentangan dengan Pasal 28G UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal-pasal a quo adanya unsur paksaan di bawah ancaman dan telah melegalitas secara hukum perbuatan, kegiatan, aktivitas, kewenangan dan fungsi serta pungutan terhadap rakyat dari Lembaga PPIN dan Konsuil serta Dirjen ESDM dalam hal mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi. Dan pada kenyataannya lembaga tersebut dalam melakukan kegiatan telah memungut biaya pemeriksaan ke masyarakat yang besaran Nillai Tarif pungutannya tergantung daya listrik kebutuhan masyarakat. Adapun tarif dari pungutannya tanpa didasari hukum yang jelas, dan sangat memberatkan masyarakat |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430