Tanggal Registrasi | : | 26-06-2014 |
No. Perkara | : | 57/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) huruf e Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 33 ayat (4), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal tersebut telah merugijan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tidak menjelaskan secara jelas aturan dalam menentukan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) berpotensi dan pasti akan terjadi menghilangkan Hak Pemohon dalam mementukan penghasilan kena pajak dengan memperhitungkan modal dan biaya usaha yang dikeluarkan. Terbukti atas terbitnya PP No.46 Tahun 2013 yang tidak memperhitungkan biaya usaha dan modal yang hanya berlaku kepada WNI di level bawah, maka kesetaraan untuk maju bersama di dalam perekonomian nasional hanyalah semboyan belaka, prinsip efisiensi yang hanya mengikuti selera pasar bukanlah efisiensi berkeadilan sebagaimana amanah UUD 1945. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430