Tanggal Registrasi | : | 28-04-2014 |
No. Perkara | : | 46/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 124 dan Penjelasannya Bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 124 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena telah mengakibatkan beban ekonomi tinggi dan bertentangan dengan hak rakyat atas komunikasi sebagai hak dasar serta tidak adanya keadilan dan kepastian hukum. Penjelasan pasal a quo justru membuat ketidakjelasan norma, disatu sisi seolah-olah penerapan tarif retribusi tetap mengacu pada biaya pengawasan dan pengendalian, namun disisi lain biaya tersebut sulit dilakukan sehingga digunakan batasan tarif tertinggi 2% dari NJOP. Oleh karena itu pejelasan pasal a quo tidak dapat digunakan lagi sebagai tafsiran resmi norma yang terkandung dalam pasal a quo, kerena bunyi penjelasan pasal a quo justru mengaburkan dan membuat ketidakjelasan norma bahkan bertentangan dengan norma Pasal 151, Pasal 152 dan Pasal 161 UU a quo. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430