Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-04-2014
No. Perkara : 45/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal 45A ayat (1) dan (2) huruf a, b, c. Bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 45A ayat (1) dan (2) huruf a, b, c tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Pemohon menolak dan menyangkal serta tidak sama sekali menandatangani dokumen berupa surat kuasa untuk pelepasan hak miliknya terhadap sebidang tanah di Notaris Surabaya, menurut Pemohon pasal a quo tidak ada kepastian hukum dan keadilan, Pemohon tidak bisa mengajukan kasasi atas penetapan Praperadilan yang menolak permohonan Praperadilan dan menguatkan Surat Ketetapan yang dikeluarkan Polresta Surakarta dengan merujuk pasal a quo dengan asas pembatasan perkara yang mengakibatkan Pemohon tidak bisa mengajukan upaya hukum atas Penetapan Praperadilan oleh Pengadilan Negeri Surakarta.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: