Tanggal Registrasi | : | 14-04-2014 |
No. Perkara | : | 44/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 1 angka 1 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo menimbulkan potensi ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, sebaliknya keadaan ini menimbulkan kepastian hukum bagi para koruptor untuk memuaskan keserakahannya dalam melakukan tindak pidana korupsi, mereka tdak akan di pidana mati sepanjang tidak mendekati rumusan frasa "yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya,bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter,dan penanggulangan tindak pidana korupsi". |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430