Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 24-06-2014
No. Perkara : 56/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon penerapan pasal-pasal a quo tidak sejalan dengan asas negara hukum dan tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Hal ini menurut Pemohon berpotensi menciptakan diskriminasi antar warga negara, khususnya dalam penerapan terkait dengan pencalonan PNS sebagai Cagub/Wagub dan calon Bupati/ Wakil Walikota serta menimbulkan kerancuan dan multitafsir sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: