Tanggal Registrasi | : | 24-06-2014 |
No. Perkara | : | 56/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon penerapan pasal-pasal a quo tidak sejalan dengan asas negara hukum dan tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Hal ini menurut Pemohon berpotensi menciptakan diskriminasi antar warga negara, khususnya dalam penerapan terkait dengan pencalonan PNS sebagai Cagub/Wagub dan calon Bupati/ Wakil Walikota serta menimbulkan kerancuan dan multitafsir sehingga bertentangan dengan UUD 1945. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430