Tanggal Registrasi | : | 15-04-2013 |
No. Perkara | : | 43/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 40, PAsal 150 ayat (1), Pasal 151 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C dan Pasal 28F UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena menurut para Pemohon masih banyak warga tidak dapat memilih dikarenakan ketidakseragaman peraturan, sehingga membingungkan terutama dalam mengurus pendaftaran pemilihan, kesulitan tersebut membuat para calon pemilih lebih suka untuk tidak ikut memilih pada hari yang telah ditentukan. Menurut Pemohon dalam pendataan pemilih dalam ketentuan pasal-pasal a quo dimungkinkan adanya membuka peluang perubahan data pemilih dan dapat menjadi sumber ketidakjujuran dan ketidakadilan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430