Tanggal Registrasi | : | 10-04-2014 |
No. Perkara | : | 42/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanag Bagi PEmbangunan Kepentingan Umum. Pasal 1 ayat (10) Bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (10)l tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo dianggap suatu kemunduran dibandingkan dengan ketentuan ganti kerugian sebelumnya yang diatur dalam PerPres 36/2005, ketentuan pasal a quo membuka peluang multi tafsir untuk kategori layak dan adil menurut pihak pembebas lahan atau layak dan adil menurut pihak pemilik lahan. Menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum mengenai bagaimana keadilan dimaksud menurut ihak yang membebaskan atau pihak yang dibebaskan, kedua pihak tersebut berada dalam sisi yang bersebrangan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430