Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-04-2014
No. Perkara : 42/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanag Bagi PEmbangunan Kepentingan Umum. Pasal 1 ayat (10) Bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (10)l tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo dianggap suatu kemunduran dibandingkan dengan ketentuan ganti kerugian sebelumnya yang diatur dalam PerPres 36/2005, ketentuan pasal a quo membuka peluang multi tafsir untuk kategori layak dan adil menurut pihak pembebas lahan atau layak dan adil menurut pihak pemilik lahan. Menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum mengenai bagaimana keadilan dimaksud menurut ihak yang membebaskan atau pihak yang dibebaskan, kedua pihak tersebut berada dalam sisi yang bersebrangan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan