Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-04-2014
No. Perkara : 42/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanag Bagi PEmbangunan Kepentingan Umum. Pasal 1 ayat (10) Bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (10)l tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo dianggap suatu kemunduran dibandingkan dengan ketentuan ganti kerugian sebelumnya yang diatur dalam PerPres 36/2005, ketentuan pasal a quo membuka peluang multi tafsir untuk kategori layak dan adil menurut pihak pembebas lahan atau layak dan adil menurut pihak pemilik lahan. Menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum mengenai bagaimana keadilan dimaksud menurut ihak yang membebaskan atau pihak yang dibebaskan, kedua pihak tersebut berada dalam sisi yang bersebrangan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: