Tanggal Registrasi | : | 10-04-2014 |
No. Perkara | : | 41/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1),(3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para pemohon, menurut para Pemohon seharusnya tidak ada perlakuan yang berbeda untuk para PNS yang akan menjadi pejabat negara, jika dimaknai harus mengundurkan diri tersebut karena alasan netralitas dan profesionalisme yaitu PNS tidak bisa terlibat politik praktis, maka alasan tersebut tidak berdasar. Ketentuan pasal-pasal a quo juga telah membatasi perolehan atau pemenuhan hak para Pemohon dan PNS lainnya untuk turut serta dalam pemerintahan dalam kontestasi politik, untuk bekerja memegang amanat, menjalankan jabatan-jabatan yang ditentukan yakni Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR-RI, Gubernur dan Wakil Gubernur yang merupakan pengejawantahan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan tidak adanya diskriminatif. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430