Tanggal Registrasi | : | 08-04-2014 |
No. Perkara | : | 40/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 4 ayat (1) dan (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),(2) dan (3) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa kententuan Pasal 4 ayat (1) dan (3) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo mengakibatkan Pemohon dilanggar haknya untuk menjadi advokat, sebab tugas dan wewenang melakukan sumpah advokat mutlak berada di tangan Pengadilan Tinggi yang diatur oleh Ketua Mahkamah Agung. Apabila Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi tidak bersedia melakukan sumpah advokat kepada advokat selain anggota PERADI dan UU Advokat tidak memberikan aturan alternatif yang mengatur agar tidak terjadi pelanggaran hak konstitusional bagi para advokat yang ditolak untuk bersumpah di Pengadilan Tinggi. Oleh karena itu menurut Pemohon frasa "Pengadilan Tinggi" dan frasa "oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan" bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Berwenang |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430