Tanggal Registrasi | : | 08-04-2014 |
No. Perkara | : | 39/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wail Presiden dab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 UU No. 42 Tahun 2008 dan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 UU No. 8 Tahun 2012 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas, menurut Pemohon pemahaman tidak adanya kewajiban rakyat dalam Pemilu adalah bentuk penyimpangan terhadap UUD 1945 dan nilai-nilai demokrasi yang benar, serta pembodohan terhadap rakyat yang menyebabkan kemuduran bangsa dan negara, ketentuan pasal-pasal a quo menimbulkan kesalahpahaman bahwa menggunakan hak memilih tidak boleh diartikan dengan mencoblos, kenyataan dilapangan bahwa yang harus terdaftar sebagai pemilih adalah rakyat yang akan mencoblos pilihannya, bukan rakyat yang akan menggunakan hak memilihnya. Menurut Pemohon bahwa kata "menggunakan hak memilih" dalam pasal tersebut diatas harus dibuat pasal tersendiri supaya tidak rancu pengertiannya dengan mencoblos. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430