Tanggal Registrasi | : | 27-03-2014 |
No. Perkara | : | 38/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 109 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 109 ayat (4) sepanjang frasa "melalui Gubernur" telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak mengatur berapa lama tenggang waktu bagi Gubernur untuk meneruskan surat usulan dari DPRD Kab/Kota, dengan tidak diaturnya hal tersebut maka Gubernur dapat sesuka hatinya dapat meneruskan atau tidak meneruskan surat usulan dimaksud, sehingga berimplikasi pada kewenangan Mendagri untuk menerbitkan surat keputusan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota terpilih dalam Pemilukada, kecuali kalau Gubernur tersebut segera meneruskan usulan tersebut tidak menjadi persoalan yang krusial, namun jika tidak dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430