Tanggal Registrasi | : | 27-03-2014 |
No. Perkara | : | 37/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran RI Pasal 1 ayat (4), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1) UU No.15 Tahun 2012 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon sejak masa revolusi fisik sudah dirancangkan untuk menerbitkan anugrah Bintang Gerilya secara otomatis menjadi Pahlawan Gerilya, maka tidak akan terjadi bahwa akan ada pejuang yang menerima anugrah Pahlawan Gerilya saja, |
Status Perkara | : | Tidak Berwenang |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430