Tanggal Registrasi | : | 24-03-2014 |
No. Perkara | : | 35/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 dan Pasal 215 Bertentangan dengan Pasal 22E, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28J, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena ketentuan pasal-pasal a quo menurut para Pemohon bertentangan dengan sila-sila Pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum dan secara faktual pasal-pasal a quo dampaknya dapat merusak perilaku politik masyarakat dan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa atau setidak-tidaknya lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya. Sistem proporsional terbuka tersebut telah menimbulkan paham individualistis anggota partai politik yang secara tidak langsung telah mengaburkan sistem permusyawaratan perwakilan sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430