Tanggal Registrasi | : | 24-03-2014 |
No. Perkara | : | 34/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 29 ayat (1) dan (3) Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan (3), menurut Pemohonan frasa "berhenti" tanpa disertai penjelasan tidak untuk mencalonkan diri untuk jabatan yang lebih tinggi sebelum masa jabatannya berakhir dapat menimbulkan implikasi kerugian konstitusional Pemohon yang dijamin UUD 1945. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430