Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-01-2013
No. Perkara : 2/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 22 ayat (1), (5) dan Lampirannya Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan (5) dan lampirannya telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena menurut para Pemohon kesamaan kedudukan dan hak untuk diwakili dalam lembaga perwakilan rakyat itu tidak tercermin dengan baik di dalam pembentukan daerah pemilihan yang diatur dalam UU a quo tentang pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, ketentuan pasal a quo tidak mengakomodasi secara khusus keberadaan pemilih diluar negeri yang secara defacto tidak berdomisili di provinsi atau kebupaten/kota. Demikian juga dengan Lampirannya yagn secara tegas telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penentuan daerah pemilihan, bagaimana mungkin WNI yang berada diluar negeri dapat serta merta dianggap sebagai bagian dari penduduk DKI Jakarta, padahal faktanya WNI yang berada diluar negeri ini berasal dari daerah yang berbeda-beda. Menurut para Pemohon semestinya dibuat keterwakilan tersendiri bagi WNI yang berada diluar negeri dan tidak disamakan kepentingannya dengan WNI yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: