Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-03-2014
No. Perkara : 33/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua. Pasal 12C Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 12c tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon syarat minimal pendidikan "sarjana atau setara" dalam pasal a quo sangat tidak asil, diskriminatif dan telah melanggar atau berpotensi melanggar, dan menghalangi hak Pemohon yang hanya berpendidikan SLA yang mempunyai hak memilih dan dipilih serta berkepentingan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Syarat pendidikan serendah-rendahnya "sarjana atau setara" dalam pasal a quo bukanlah bagian dari kekhususan otonomi khusus Papua, sehingga syarat ini tidak ada landasan hukumnya, serta akan menimbulkan pertentangan karena tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: