Tanggal Registrasi | : | 19-03-2014 |
No. Perkara | : | 33/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua. Pasal 12C Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 12c tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon syarat minimal pendidikan "sarjana atau setara" dalam pasal a quo sangat tidak asil, diskriminatif dan telah melanggar atau berpotensi melanggar, dan menghalangi hak Pemohon yang hanya berpendidikan SLA yang mempunyai hak memilih dan dipilih serta berkepentingan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Syarat pendidikan serendah-rendahnya "sarjana atau setara" dalam pasal a quo bukanlah bagian dari kekhususan otonomi khusus Papua, sehingga syarat ini tidak ada landasan hukumnya, serta akan menimbulkan pertentangan karena tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan lainnya. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430