Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-03-2014
No. Perkara : 32/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 122 huruf e Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 122 huruf e, frasa "Kecuali Hakim Ad Hoc" tidak menegaskan status apakah pejabat negara atau bukan, hal ini menurut para pemohon ketentuan pasal a quo senyatanya telah merugikan para Pemohon selaku Hakim Ad Hoc yang tidak diakui sebagai pejabat negara terutama dalam pengenaan pajak atas penghasilan (PPh Pasal 21) terhadap tunjangan tetap pada setiap bulannya, dan besaran prosentase pengenaan pajak tersebut berbeda antara satu pengadilan dengan pengadilan lainnya. Kerugian lainnya yang dialami para Pemohon yang statusnya tidak diakui sebagai pejabat negara adalah hingga saat ini sejumlah hak-hak normatif berupa tunjangan transportasi, fasilitas keamanan,tunjangan kesehatan, belum sempat terealisai.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: