Tanggal Registrasi | : | 19-03-2014 |
No. Perkara | : | 32/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 122 huruf e Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 122 huruf e, frasa "Kecuali Hakim Ad Hoc" tidak menegaskan status apakah pejabat negara atau bukan, hal ini menurut para pemohon ketentuan pasal a quo senyatanya telah merugikan para Pemohon selaku Hakim Ad Hoc yang tidak diakui sebagai pejabat negara terutama dalam pengenaan pajak atas penghasilan (PPh Pasal 21) terhadap tunjangan tetap pada setiap bulannya, dan besaran prosentase pengenaan pajak tersebut berbeda antara satu pengadilan dengan pengadilan lainnya. Kerugian lainnya yang dialami para Pemohon yang statusnya tidak diakui sebagai pejabat negara adalah hingga saat ini sejumlah hak-hak normatif berupa tunjangan transportasi, fasilitas keamanan,tunjangan kesehatan, belum sempat terealisai. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430