Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-03-2014
No. Perkara : 31/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 154 Bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 154 frasa "mencoblos" tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Menurut Pemohon peraturan teknis KPU secara tegas menyatakan pemberian suara pada pemilu legislatif dilakukan dengan mencoblos, dan KPU Provinsi Papua menolak untuk menerima pemberian suara dengan "sistem noken".Polemik yang timbul di kalangan masyarakat Papua dan KPU Provinsi Papua menurut Pemohon berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemohon sebagai salah satu calon anggota legislatif, karena adanya dualisme pandangan tentang penerapan pemberian suara dengan "mencoblos" dan/ atau "sistem noken" pada Pemilu 9 April tahun 2014. Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya telah mengakui pemberian suara dengan "sistem noken" sebagai praktek yang didasarkan pada adat istiadat setempat yang dijamin oleh UUD 1945. sebagai salah satu calon anggota legislatif, karena adanya dualisme pandangan tentang penerapan pemberian suara dengan "mencoblos" dan/atau "sistim Noken" pada 9 April 2014.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: