Tanggal Registrasi | : | 13-03-2014 |
No. Perkara | : | 30/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (1), dan (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G, Pasal 28H ayat (1), (2), dan (3), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) frasa "16 (enam belas) tahun" telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Menurut Pemohon ketentuan pasal a quo yang membolehkan perkawinan anak perempuan dalam usia 16 tahun merupakan kendala dalam mewujudkan mandat konstitusi UUD 1945 kepada Pemerintah, dan hal inipun bertentangan dengan undang-undang lainnya yang mengatur batas usia anak, termasuk anak perempuan. Dalam hal ini tidak adanya pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi anak serta kepastian hukum yang adil. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430