Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-03-2014
No. Perkara : 29/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 51 ayat (1) huruf g UU No.8 Tahun 2012 dan Pasal 58 huruf f UU No.12 Tahun 2008 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal a quo tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Menurut Pemohon norma pasal-pasal a quo mengandung ketidakjelasan tafsir dan sumir, khususnya frasa "Beralasan politik", sehingga Pemohon mengalami diskriminasi dengan terhambatnya upaya pencalonan menjadi anggota DPRD Kabupaten dalam pemilu legislatif 2014 serta terhambatnya untuk dapat dipilih sebagai Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam Pemilukada tahun 2015 mendatang.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: