Tanggal Registrasi | : | 10-03-2014 |
No. Perkara | : | 29/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 51 ayat (1) huruf g UU No.8 Tahun 2012 dan Pasal 58 huruf f UU No.12 Tahun 2008 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal a quo tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Menurut Pemohon norma pasal-pasal a quo mengandung ketidakjelasan tafsir dan sumir, khususnya frasa "Beralasan politik", sehingga Pemohon mengalami diskriminasi dengan terhambatnya upaya pencalonan menjadi anggota DPRD Kabupaten dalam pemilu legislatif 2014 serta terhambatnya untuk dapat dipilih sebagai Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam Pemilukada tahun 2015 mendatang. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430