Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-03-2014
No. Perkara : 28/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang Pasal 27A ayat (1), (2), (4), (13), dan (14) serta lampirannya Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24A ayat (3), Pasal 24B ayat (1), Pasal 24C ayat (6), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan dalam kaitan kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi perlu ditegaskan bahwa UUD 1945 tidak memberikan kekuasaan dan wewenang kepada Komisi Yudisial, oleh karena itu ketentuan pasal-pasal a quo tidak mempunyai landasan yuridis konstitusional perihal wewenang Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap Hakim Konstitusi. Hal tersebut bersesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang pada pokoknya menentukan bahwa ketentuan pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Komisi Yudisial sepanjang menyangkut kata Hakim Konstitusi yang dimaksudkan sebagai pengawasan Hakim Konstitusi sudah tidak berlaku lagi.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: