Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-03-2014
No. Perkara : 27/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang Pasl 6 ayat (1) huruf d, Pasal 30 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), Pasal 42 ayat (5), Pasal 85 ayat (2) dan (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena menurut Pemohon perlu adanya perlindungan dan kepastian hukum dalam pemberian pinjaman dari pemerintah, karena Pemohon dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dapat saja mengalami kekurangan likuiditas sewaktu-waktu akibat proses penyelesaian dan/ atau penanganan Bank Gagal, sedangkan di sisi lain Pemohon mempunyai tugas yang sangat penting untuk menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan, dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas tersebut Pemohon harus memastikan tersedianya likuiditas.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: