Tanggal Registrasi | : | 06-03-2014 |
No. Perkara | : | 26/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 60 ayat (3) huruf b Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (3) huruf b telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena dengan berlakunya Pasal 60 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah berakibat hilangnya kepastian hukum dan hilangnya hak Pemohon untuk bekerja karena berakhirnya masa kontrak verifikator independen Jamkesmas dari Kementerian Kesehatan yang ditempatkan untuk kepentingan PT. ASKES. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430