Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-03-2014
No. Perkara : 26/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 60 ayat (3) huruf b Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (3) huruf b telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena dengan berlakunya Pasal 60 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah berakibat hilangnya kepastian hukum dan hilangnya hak Pemohon untuk bekerja karena berakhirnya masa kontrak verifikator independen Jamkesmas dari Kementerian Kesehatan yang ditempatkan untuk kepentingan PT. ASKES.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: